TERJEBAK DALAM LINGKARAN HITAM: KISAH KORBAN JUDOL DAN PINJOL

oleh -687 Dilihat

Penulis:

Muhammad Rafi Munazat Arif& Raden Muhammad Ilham Jibrail

Fenomena judi online dan pinjaman online (pinjol) telah menjadi perbincangan hangat ditengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan berkembangnya teknologi Internet seperti sekarang ini, internet menjadi salah satu sumber yang paling banyak memotivasi kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh banyak remaja.

Menurut Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kegiatan Perjudian serta pinjaman online telah merusak masyarakat dan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan jika tidak segera diatasi.

Pengguna yang terjebak dalam perjudian online cenderung meminjam uang untuk melanjutkan permainan atau menutupi kerugian mereka. Judol dan Pinjol meskipun menawarkan kemudahan dan keuntungan instan, menyimpan resiko besar yang bisa menghancurkan keuangan dan mental seseorang.

KISAH NYATA KORBAN

A (21) dan Z (23) merupakan dua dari sekian banyak korban yang terjerat dalam lingkaran hitam judol dan pinjol.

Menurut A, kemudahan akses dalam peminjaman uang dalam aplikasi menjadi salah satu godaan terbesar dalam terus menerus memainkan judi online.

“Hanya dengan melengkapi data diri, uang bisa tercairkan dengan cepat. Saya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan uang dan langsug bisa memainkan judi lagi,” ujar A(21).

Kisah serupa juga dialami oleh Z (23) korban kedua dari lingkaran hitam antara judol dan pinjol.

Sekali diberi kemenangan oleh judol membuat Z(23) menjadi kecanduan bermain game dalam judol.

“Saya merasa sangat euforia ketika memenangkan taruhan pertama kali. Namun, kekalahan beruntun membuat saya semakin tergantung pada pinjaman online untuk membiayai kegiatan

BAGAIMANA LINGKARAN HITAM DAPAT TERBENTUK?

Dari kisah 2 korban diatas, maka dapat dianalisis jika lingkaran hitam dapat terbentuk karena:

1. Judi online: Seseorang mulai bermain judi online, tertarik oleh janji keuntungan cepat dan mudah.

2. Kehilangan uang: Pemain judi online mengalami kekalahan beruntun, menghabiskan uang mereka.

3. Pinjaman online: Untuk menutupi kerugian, mereka meminjam uang dari pinjaman online dengan bunga tinggi.

4. Utang yang meningkat: Peminjam tidak mampu membayar utang, sehingga utang mereka meningkat.

5. Ketergantungan: Mereka kembali bermain judi online untuk membayar utang, menciptakan lingkaran hitam yang tidak terhenti.

APA DAMPAK NYA JIKA TERJEBAK DALAM LINGKARAN HITAM?

Dampak lingkaran hitam judi online dan pinjaman online sangat berbahaya. Secara hukum,  pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 4-6 tahun dan denda Rp10 juta-Rp30 juta (Pasal 303 KUHP) atau penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (2) UU ITE).

Dampak finansialnya meliputi kerugian uang signifikan, utang yang sulit dibayar, dan bunga tinggi. Selain itu, korban juga mengalami stres, kecemasan, depresi, dan gangguan hubungan sosial.

Hal ini dapat menyebabkan pengasingan diri, kehilangan pekerjaan, dan masalah kesehatan.

LALU APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA SUDAH TERJEBAK DALAM LINGKARAN HITAM?

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan jika sudah terjebak dalam lingkaran hitam judi

online dan pinjaman online, berdasarkan pengalaman dari dua korban:

1. Mengakui masalah dan menyadari dampaknya pada kehidupan.

2. Mencari bantuan dari orang terdekat, keluarga, atau profesional seperti psikolog atau konselor dapat membantu mengatasi ketergantungan.

3.  Menghindari godaan untuk tidak bermain judol serta membayar secara berkala pinjol yang sudah menumpuk lalu jika sudah akan menghapus aplikasi pinjol. Tindakan dapat membantu mengurangi keinginan untuk bermain judi online.

4. Membangun kembali kehidupan dengan fokus pada kegiatan positif dan mengembangkan keterampilan baru dapat membantu mengatasi dampak lingkaran hitam.