Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar, Pencurian Mobil hingga Eksploitasi Anak

oleh -481 Dilihat

Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dua kasus besar yang terjadi sepanjang 2023-2024. Pernyataan ini di sampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam Konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.

Ia mengungkapkan dua kasus kriminal yang berhasil dibongkar oleh timnya, yaitu pencurian mobil dan perdagangan anak di bawah umur.(red/sar)

Kasus Pertama: Pencurian Mobil

” Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan pencurian mobil dengan mengamankan sembilan orang tersangka. Kasus ini melibatkan berbagai peran, mulai dari pencari sasaran, pengawas, hingga eksekutor yang langsung mencuri mobil,” terang Kombes Pol Bismo, Kamis (19/12).

Menurut Bismo, mobil-mobil yang dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta.

” Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi di Sukabumi, namun diwarnai insiden dramatis. Sebuah mobil Honda Brio yang dikendarai oleh salah satu tersangka menabrak anggota polisi yang tengah bertugas, sehingga menyebabkan beberapa polisi mengalami luka-luka,” bebernya.

Namun, Polisi akhirnya berhasil mengamankan semua tersangka dalam kondisi baik. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Kedua: Perdagangan Anak di Bawah Umur

Tak kalah mengejutkan, Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang disertai dengan kekerasan seksual. Tiga tersangka yaitu dua laki-laki dan satu perempuan ditangkap karena menjanjikan pekerjaan kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah restoran.

” Namun, korban malah dipaksa untuk melakukan kegiatan seksual dan dieksploitasi sebanyak 26 kali,” paparnya.

Bismo menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui aplikasi Michat, yang mereka gunakan untuk menjaring korban.

” Tersangka kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak yang mengatur tentang perdagangan anak dan eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun,” tegasnya.

Tindak Lanjut dan Komitmen Kepolisian

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kedua kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi segala bentuk kegiatan yang dapat membahayakan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan,” ujar Kombes Pol Bismo.

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan keadilan bagi korban dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.