OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Adakan Seminar dan sosialisasi Pengarahan di Universitas Pakuan

oleh -455 Dilihat

PENULIS :

ALWI RASID RAMADHAN DAN MUHAMMAD ABDUH

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga yang menaungi atau mengawasi beberapa sektor pinjaman online yang ada di Indonesia. OJK sendiri dibentuk pada tanggal 21 Juni 2011 yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan yang sebelumnya fungsi pengaturan dan pengawasan ,perbankan ,pasar modal dan IKNB oleh bank indonesia dan Bapepam-LK
OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) Melakukan seminar dan sosialisasi pengarahan terhadap mahasiswa di universitas pakuan untuk menyikapi pinjaman ilegal yang bertempat di Graha Pakuan Siliwangi Lantai 1 pada hari Jum’at 13 Desember 2024. Berhasil menarik minat ratusan mahasiswa dari berbagai prodi. acara yang berlangsung selama 4 jam ini mengangkat tema “Waspada Pinjol Ilegal Bijak Memilih Layanan Keuangan Digital”.

Penyuluhan jasa keuangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan produk dan jasa keuangan, penyuluhan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi resiko pinjaman ilegal dan keuangan yang merugikan .

Penyuluhan ini di buka oleh otoritas jasa keuangan dengan Rofi FILANTROPI PERMANA penyuluhan ini di bentuk dengan tujuan agar keselurahan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan “ojk” secara terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, OJK mengingatkan betapa bahaya yang mengintai dari penggunaan pinjaman online illegal. Banyak Mahasiswa yang tergiur oleh kemudahan proses pencairan dana, tanpa memerhatikan resiko tinggi yang menyertainya.

Selain itu, juga dipaparkan pula tugas dan fungsi dari OJK, khususnya tentang perancangan dan pengembangan standar kompetensi SDM Sektor Jasa Keuangan serta penyelenggaraan seminar, dan lokakarya yang salah satunya berada di Universitas Pakuan.

OJK menyoroti terhadap maraknya kasus Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) yang terjadi di kalangan mahasiswa. Hal ini dapat dianggap sebagai masalah yang serius karena dapat menghancurkan kondisi finansial, psikologis, hingga moral generasi muda.
OJK juga menyebut bahwa Judol bukan hanya dapat berdampak pada kerugian finansial besar, tetapi juga dapat menjerumuskan para mahasiswa ke lingkaran perhutangan “Sekali terjebak judi online dan pinjaman online, sulit untuk berhenti”. Ujungnya, banyak yang meminjam uang di pinjol illegal demi menutupi kekalahan”, Rofi FILANTROPI PERMANA.

OJK juga memberikan pengarahan kepada para mahasiswa dalam peminjaman tersebut, “Jika kita mempunyai riwayat yang buruk dalam peminjaman tersebut, maka itu dapat berdampak terhadap pekerjaan yang kita inginkan, maka dari itu jika kita memiliki pinjaman, maka riwayat tersebut harus baik (dalam artian BI Checking harus baik)” Rofi FILANTROPI PERMANA.

Dengan adanya upaya dari OJK ini diharapkan mahasiswa mampu untuk lebih bijak dalam menggunakan Pinjaman Online yang ada di Indonesia, serta dapat memutus-rantai penggunaan Judi Online.
Kita berharap penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk lebih peduli terhadap kesehatan finansial mereka. Dengan pengetahuan yang didapat, diharapkan para peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip keuangan yang lebih baik dalam kehidupan sehari hari nantinya. Lalu Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab peserta dengan narasumber.