ketua pansus Edi Darmawansyah usul umur armada menjadi 20 tahun

oleh -841 Dilihat

Media suryabogor – Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bogor Pansus banyak menerima Aspirasi dr pihak pihak terkait, diantaranya masa pakai Angkot atau usia angkot yg dapat beroperasi di kota Bogor dibahas juga bagai mana mengurai kemacetan lalulintas dan keselamatan penumpang umum maka pemerintah kota Bogor mengusulkan Perda Penyelebggaraan Transportasi dgn berpedoman pada Permenhub 98 tahun 2013 tentang SPM angkutan orang dengan kendaraan bermotor umun dalam trayek dan Perda 10 tahun 2019 .

Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah,SH MSi mengungkapkan dari hasil jaring aspirasi dengan sejumlah instansi seperti Organda KKSU ,KSU dan Pemilik Angkutan Kota maka untuk umur Armada terdapat usulan mencapai 20 tahun atau masih dalam keadaan layak jalan, demikian usai di jumpai awak media surybogor.info.

lebih lanjut ia mengatakan “saat ini standar mutu dalam pengujian Kir di Dinas Perhubungan kota Bogor harus menjadi yang optimal sehingga semua persyaratan untuk layak Jalan dapat terpenuhi mulai dari uji emisi hingga faktor keselamatan dalam berkendara,” jelasnya.

begitu pun untuk para pemilik jasa angkutan umum supaya di buat efektif dan efesien artinya lebih baik memiliki 2 angkot, yang layak beroperasi, dengan penghasilan yg lumayan dibandingkan dengan memiliki angkot lebih dari tiga unit tapi tidak sedikit truble atau gangguan, maka terjadi lah kemacetan dan minimnya pendapatan tukasnya.